MEDAN — FAMSU (Forum Aspirasi Mahasiswa Sumatera Utara) menyampaikan seruan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas usaha sawit yang dikaitkan dengan Saddam Husein Siregar, pengusaha sawit di Desa Sigama, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
FAMSU meminta aparat penegak hukum mengusut setiap dugaan pelanggaran yang ditemukan dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, khususnya terkait legalitas usaha, kewajiban perpajakan, perizinan operasional, lingkungan, serta aktivitas penimbangan sawit.
Sejumlah aspek yang menjadi sorotan FAMSU antara lain dokumen SITU atau dokumen persetujuan yang relevan, termasuk persetujuan atau keberatan masyarakat sekitar terkait aktivitas lalu lintas truk dan langsir angkutan sawit yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap masyarakat.
Selain itu, FAMSU mendesak pemeriksaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) guna memastikan lokasi dan aktivitas usaha sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.
FAMSU juga meminta aparat memeriksa persetujuan lingkungan, termasuk SPPL, UKL-UPL, atau dokumen lingkungan lainnya sesuai skala dan karakteristik kegiatan. Hal tersebut dinilai penting karena aktivitas bongkar muat, pengelolaan limbah, serta brondolan sawit berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan apabila tidak dikelola sesuai ketentuan.
Tidak hanya soal perizinan, FAMSU mendesak pemeriksaan terhadap legalitas badan usaha, kewajiban pajak, dokumen operasional, serta sistem dan alat timbangan sawit yang digunakan dalam setiap transaksi.
Menurut FAMSU, pemeriksaan timbangan penting dilakukan untuk memastikan transaksi berlangsung secara transparan, akurat, dan tidak merugikan masyarakat maupun pihak lain yang melakukan transaksi.
«“Kami menekankan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara jangan hanya melihat aktivitas usahanya, tetapi periksa secara menyeluruh legalitas, kewajiban pajak, perizinan, dokumen lingkungan, serta sistem penimbangan yang digunakan.”»
«“ Kami mendesak aparat penegak hukum untuk menangkap dan memenjarakan serta menindak tegas dan memproses pihak yang bertanggung jawab sesuai hukum. Jangan ada pembiaran terhadap dugaan pelanggaran dalam aktivitas usaha sawit di Paluta,” tegas FAMSU.»
FAMSU meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara membuka ruang pemeriksaan secara profesional, transparan, Terhadap seluruh aspek yang menjadi sorotan masyarakat.
FAMSU — Forum Aspirasi Mahasiswa Sumatera Utara










