Menu

Otomatis
Breaking News

Medan

Gawat Kali Bah!! Penebangan Pohon untuk ‘Kepentingan Pribadi’ Pemilik Cafe Jl Bilal Melanggar Hukum diduga Dibiarkan 

badge-check

Gawat Kali Bah!! Penebangan Pohon untuk ‘Kepentingan Pribadi’ Pemilik Cafe Jl Bilal Melanggar Hukum diduga Dibiarkan  Perbesar

Monitor Sumut | Medan – Penebangan pohon tanpa izin di Kota Medan merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Walikota (Perwal) Medan. Penebangan pohon tanpa izin dapat dijerat dengan sanksi pidana dan denda.

Kota Medan memiliki peraturan yang mengatur tentang izin penebangan pohon. Peraturan ini bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah penebangan liar.

Apa yang diatur?

Izin wajib Menebang, memindahkan, atau memotong pohon milik/di badan jalan atau kawasan publik hanya boleh dilakukan setelah mendapatkan izin resmi dari Dinas SDABMBK dan perangkat daerah terkait.

Larangan luas Termasuk larangan menempel poster, spanduk, membakar pohon, dan membuang limbah berbahaya di area pohon.

Sanksi jika melanggar

1. Sanksi Administratif

Denda dan/atau wajib mengganti pohon—termasuk menanam bibit pengganti dan merawatnya sampai tumbuh  .

2. Potensi pidana

Jika pelanggar tak memenuhi sanksi administratif, kasus dapat dilanjutkan ke polisi dan dikenakan sanksi pidana.

Berdasarkan ketentuan Perda No. 10 Tahun 2002 tentang Penghijauan dan Perwal No. 15 Tahun 2009 Pasal 26, pelanggaran bisa dipidana dengan penjara hingga 6 bulan dan denda hingga Rp 50 juta.

3. Retribusi

Retribusi penebangan pohon dikenakan sesuai Perda/Perwal dan jika tak dibayar akan ditagih, bahkan bisa masuk ranah pidana retribusi  .

Awak media menemukan ada penebangan pohon tanpa izin yang melanggar Peraturan Walikota Medan No 72 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Pohon yang di duga di lakukan demi kepentingan Bisnis Cafe di Jalan Bilal Kelurahan Pulau Brayan Darat 1 Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

Penebangan liar pohon hanya untuk bisnis semata tentunya bertentangan dengan undang-undang dan perda. (Tim PWMOI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

SMP NEGERI 35 Medan Diduga Patok Tarif Sewa Kantin Tak Wajar, Formappel Kota Medan: Dugaan Jadi Ajang Pungli

22 Apr 2025 - 12:18 WIB

SMP NEGERI 35 Medan Diduga Patok Tarif Sewa Kantin Tak Wajar, Formappel Kota Medan: Dugaan Jadi Ajang Pungli

Formappel-RI Gelar Ngopi Santai Bersama Calon Pengurus DPD Kota Medan

13 Apr 2025 - 17:54 WIB

Formappel-RI Gelar Ngopi Santai Bersama Calon Pengurus DPD Kota Medan
Trending di Medan