MEDAN — Lembaga MONITOR (Masyarakat Observasi Nasional Integritas dan Optimalisasi Reformasi) kembali mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) turun tangan mengusut sejumlah dugaan persoalan di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimtaru) Kota Medan.
Desakan ini mencuat setelah MONITOR menggelar aksi demonstrasi di kantor Dinas Perkimtaru Kota Medan pada 19 Agustus 2026. Massa mengaku telah menyampaikan aspirasi dan berorasi selama lebih dari dua jam, namun tidak memperoleh tanggapan langsung dari pihak dinas.
Bagi MONITOR, tidak adanya respons tersebut justru semakin memperkuat alasan agar persoalan yang mereka soroti dibuka melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif.
“Kami tidak datang untuk menghakimi siapa pun. Kami datang membawa dugaan dan meminta aparat penegak hukum memeriksa. Kalau memang tidak ada pelanggaran, silakan dibuktikan melalui pemeriksaan. Tetapi kalau ada penyimpangan, jangan ada yang kebal hukum,” tegas perwakilan MONITOR.
Soroti PBG dan Potensi Kebocoran Retribusi
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian MONITOR adalah dugaan kebocoran pendapatan daerah dari sektor Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
MONITOR meminta Kejati Sumut menelusuri secara menyeluruh pengawasan dan penindakan terhadap bangunan yang diduga belum memenuhi kewajiban PBG dan retribusi. Pemeriksaan juga diminta mencakup pejabat maupun pihak terkait apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan.
Menurut MONITOR, persoalan tersebut bukan sekadar masalah administrasi. Jika terdapat retribusi yang seharusnya masuk ke kas daerah tetapi tidak tertagih atau tidak dipungut sesuai ketentuan, maka harus dipastikan ke mana potensi pendapatan tersebut berujung dan siapa yang bertanggung jawab.
Dua Proyek Bernilai Miliaran Ikut Disorot
MONITOR juga mendesak Kejati Sumut melakukan pemeriksaan terhadap proyek lanjutan renovasi Gedung Ex Plaza Medan dengan nilai sekitar Rp35,2 miliar pada TA 2025.
Pemeriksaan diminta tidak berhenti pada dokumen, tetapi mencakup proses pengadaan, kontrak, pelaksanaan pekerjaan, volume, spesifikasi teknis, pembayaran hingga hasil pekerjaan di lapangan.
Selain itu, MONITOR meminta pemeriksaan terhadap proyek pembangunan Puskesmas Sering Kecamatan Medan Tembung dengan pagu sekitar Rp8 miliar TA 2025.
Jika terdapat dugaan pekerjaan tidak sesuai kontrak atau spesifikasi, MONITOR meminta dilakukan audit teknis dan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui ada atau tidaknya kerugian negara.
Desak Usut Dugaan “Mafia Proyek”
Yang tak kalah keras, MONITOR meminta Kejati Sumut mengusut dugaan adanya mafia proyek yang diduga membagi-bagi proyek Penunjukan Langsung (PL) di lingkungan Dinas Perkimtaru Kota Medan TA/APBD 2026.
MONITOR meminta aparat menelusuri proses sejak perencanaan paket, penentuan penyedia, proses pengadaan hingga pelaksanaan proyek.
Termasuk informasi mengenai dugaan adanya fee sebesar 15 persen yang disebut-sebut berkaitan dengan proyek tertentu.
MONITOR menegaskan, informasi tersebut merupakan dugaan yang harus dibuktikan melalui penyelidikan dan pemeriksaan, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana.
“Kejati Sumut Jangan Tunggu Persoalan Membesar”
MONITOR meminta Kejati Sumut tidak menunggu persoalan tersebut berkembang menjadi polemik yang lebih besar.
Mereka mendesak aparat penegak hukum segera melakukan klarifikasi, pengumpulan data, pemeriksaan dokumen dan audit apabila diperlukan, sehingga publik mendapatkan kepastian mengenai benar atau tidaknya berbagai dugaan tersebut.
“Kami meminta Kejati Sumut memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Perkimtaru Kota Medan serta pihak-pihak terkait. Jangan ada pembiaran terhadap dugaan yang menyangkut uang rakyat,” tegasnya.
MONITOR juga menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan berencana melakukan aksi jilid II dengan massa yang lebih besar apabila tuntutan mereka tidak mendapatkan respons yang memadai.
Bagi MONITOR, inti persoalan ini sederhana: jika bersih, buktikan dengan pemeriksaan; jika ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum.







