PADANG LAWAS UTARA — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan penyimpangan pengelolaan anggaran di lingkungan Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Tahun Anggaran 2025, mulai mendapat sorotan serius.
Lembaga Aspirasi Mahasiswa (LAMA) meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), tidak mengabaikan informasi dan temuan awal yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran Kecamatan Dolok serta dugaan pungutan terhadap kepala desa.
Berdasarkan dokumen dan informasi yang menjadi bahan telaah LAMA, pada Tahun Anggaran 2025 terdapat sejumlah anggaran di Kecamatan Dolok, antara lain UMKK & PDN sebesar Rp278.919.200, pengadaan barang sebesar Rp70.559.200, E-Purchasing sebesar Rp51.326.800, serta swakelola sebesar Rp208.360.000.
Di tengah besarnya anggaran tersebut, LAMA menyoroti adanya dugaan pungutan sebesar Rp5.000.000 per kepala desa dari total 86 desa yang disebut berkaitan dengan kegiatan di tingkat kecamatan.
Jika informasi tersebut benar dan terbukti melalui pemeriksaan, nilainya tentu bukan persoalan kecil. Dengan hitungan awal Rp5 juta dikalikan 86 kepala desa, terdapat angka sekitar Rp430 juta yang perlu dijelaskan secara terang: untuk apa pungutan tersebut, siapa yang meminta, siapa yang menerima, atas dasar aturan apa, serta ke mana aliran dan penggunaannya.
LAMA juga menyoroti dugaan ketidaktransparanan dalam kegiatan sosialisasi kecamatan yang berkaitan dengan dana desa. Kegiatan yang menggunakan atau berkaitan dengan anggaran publik semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan maupun penggunaan anggarannya.
SOROTAN TERTUJU PADA MANTAN CAMAT
LAMA meminta Kejatisu menelusuri secara serius peran pejabat yang menjabat sebagai Camat Dolok pada saat dugaan peristiwa tersebut terjadi.
Meskipun yang bersangkutan kini sudah tidak menjabat sebagai camat, LAMA menilai pergantian jabatan tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan penelusuran terhadap dugaan peristiwa yang terjadi ketika ia masih memegang kewenangan.
Karena itu, LAMA mendesak Kejatisu memanggil dan memeriksa mantan Camat Dolok periode Tahun Anggaran 2025, serta pihak-pihak lain yang dinilai mengetahui, terlibat, menerima, memerintahkan, atau memiliki informasi terkait dugaan pungutan tersebut.
Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah dugaan pungutan Rp5 juta per kepala desa benar terjadi, bagaimana mekanismenya, siapa yang menggagas, siapa yang mengoordinasikan, dan ke mana uang tersebut mengalir.
LAMA menegaskan, permintaan pemeriksaan bukan berarti menyimpulkan seseorang bersalah. Justru proses hukum diperlukan untuk menguji seluruh informasi, dokumen, keterangan saksi dan bukti lainnya secara objektif.
JANGAN BIARKAN DUGAAN Rp430 JUTA BERHENTI SEBAGAI RUMOR
Menurut LAMA, angka sekitar Rp430 juta yang muncul dari dugaan pungutan terhadap 86 kepala desa harus dijawab secara terang.
Apabila pungutan tersebut ternyata memiliki dasar hukum dan mekanisme resmi, maka pihak terkait harus dapat menjelaskan dasar, tujuan, mekanisme pembayaran, penerimaan serta pertanggungjawabannya.
Namun apabila hasil pemeriksaan justru menemukan bahwa pungutan dilakukan tanpa dasar hukum, disertai penyalahgunaan kewenangan atau terdapat aliran dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka aparat penegak hukum harus mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
LAMA juga meminta Kejatisu tidak hanya melihat dugaan pungutan, tetapi melakukan penelusuran terhadap pengelolaan anggaran Kecamatan Dolok Tahun Anggaran 2025, termasuk kegiatan pengadaan, e-purchasing, swakelola dan kegiatan sosialisasi yang menjadi sorotan.
UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur berbagai bentuk perbuatan yang berkaitan dengan korupsi, termasuk penyalahgunaan kewenangan dalam kondisi tertentu. Karena itu, dugaan yang ada perlu diuji melalui pemeriksaan hukum dan pembuktian, bukan sekadar berdasarkan opini.
LAMA: KEJATISU HARUS TURUN TANGAN
LAMA meminta Kejatisu menjadikan informasi tersebut sebagai pintu masuk untuk melakukan klarifikasi dan penelusuran secara menyeluruh.
Pengelolaan uang negara dan pelayanan pemerintahan di tingkat kecamatan harus berjalan transparan, akuntabel dan bebas dari pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.
LAMA menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong agar aparat penegak hukum memberikan kepastian atas laporan maupun informasi yang disampaikan.
TUNTUTAN LAMA KEPADA KEJATISU:
1. Segera panggil dan periksa mantan Camat Dolok yang menjabat pada Tahun Anggaran 2025 terkait dugaan pungutan dan pengelolaan anggaran Kecamatan Dolok.
2. Usut tuntas dugaan pungutan Rp5.000.000 per kepala desa dari 86 desa yang disebut mencapai sekitar Rp430 juta.
3. Telusuri siapa pihak yang meminta, mengoordinasikan, menerima dan mengelola uang yang diduga dipungut dari kepala desa.
4. Periksa seluruh kegiatan dan penggunaan anggaran Kecamatan Dolok TA 2025 yang menjadi sorotan, termasuk pengadaan, E-Purchasing, swakelola dan kegiatan sosialisasi.
5. Telusuri aliran dana dan pertanggungjawaban setiap kegiatan yang diduga berkaitan dengan penyimpangan.
6. Panggil dan periksa pihak-pihak lain yang mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan dugaan tersebut.
7. Apabila ditemukan bukti dan unsur tindak pidana, proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
8. Kejatisu diminta menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara transparan kepada publik sesuai kewenangannya.
LAMA menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar soal angka, melainkan menyangkut integritas pelayanan pemerintahan, penggunaan anggaran publik dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum. Apakah dugaan tersebut akan berhenti sebagai informasi, atau dibuktikan melalui pemeriksaan yang transparan dan profesional?









