Padang Lawas, Sumatera Utara — Pembangunan Jembatan Gantung di Desa Binanga Tolu, Kecamatan Huristak, Kabupaten Padang Lawas, yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2019–2020, kembali menjadi sorotan setelah kondisi fisiknya dipertanyakan.
Dokumentasi lapangan pada 14 Agustus 2026 menunjukkan lokasi pembangunan tersebut belum memperlihatkan keberadaan jembatan gantung yang berfungsi sebagai penghubung antar sisi sungai. Dalam foto lokasi, terlihat struktur bangunan berupa bagian konstruksi beton, sementara bentang jembatan yang seharusnya menjadi akses masyarakat belum tampak digunakan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keberlanjutan dan manfaat pembangunan yang telah menggunakan anggaran desa tersebut.
Sorotan terhadap proyek ini semakin menguat setelah berdasarkan dokumen Penilaian Hasil Pemeriksaan (PHP) Tindak Lanjut Temuan Inspektorat Kabupaten Padang Lawas, tercatat adanya temuan kekurangan volume pekerjaan dengan nilai sebesar Rp565.358.000.
Temuan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan Jembatan Gantung Desa Binanga Tolu yang dikelola melalui anggaran Dana Desa. Kekurangan volume pekerjaan menjadi catatan penting karena menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara pekerjaan yang direncanakan dengan realisasi pekerjaan di lapangan.
Menanggapi kondisi tersebut, Arsad Halomoan Siregar, tokoh mahasiswa Sumatera Utara sekaligus aktivis Central Peradaban, menilai pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait status pembangunan tersebut.
“Ketika masyarakat melihat sebuah pembangunan yang menggunakan anggaran publik tetapi belum memberikan fungsi sebagaimana tujuan awalnya, tentu ada pertanyaan yang harus dijawab pemerintah. Apalagi sudah terdapat catatan pemeriksaan dari Inspektorat mengenai kekurangan volume pekerjaan,” ujar Arsad.
Menurut Arsad, persoalan pembangunan bukan hanya tentang menghabiskan anggaran, tetapi memastikan hasil pembangunan benar-benar hadir dan bermanfaat.
“Uang rakyat harus menghasilkan manfaat bagi rakyat. Jika ada pekerjaan yang belum sesuai, maka harus ada keterbukaan mengenai apa penyebabnya dan bagaimana penyelesaiannya,” katanya.
Ia meminta Pemerintah Desa Binanga Tolu dan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas menjelaskan tindak lanjut atas temuan tersebut, termasuk status penyelesaian pekerjaan dan langkah perbaikan yang telah dilakukan.
“Publik berhak mengetahui apakah temuan Rp565 juta tersebut sudah ditindaklanjuti sesuai mekanisme pemeriksaan atau belum,” ujar Arsad.










