Padang Lawas Utara — Forum Aktivis Mahasiswa Sumatera Utara (FAMSU) menyatakan akan melaporkan pengusaha sawit bernama Saddam Husein Siregar, yang disebut beraktivitas di Desa Sigama, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, ke Polda Sumatera Utara.
Laporan tersebut berkaitan dengan permintaan pemeriksaan terhadap aspek perpajakan, dugaan pengurangan hasil timbangan sawit milik warga hingga sekitar 100 kilogram, serta dugaan kegiatan usaha yang disebut belum memiliki izin yang jelas.
FAMSU meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap legalitas usaha, dokumen perizinan, kewajiban perpajakan, serta sistem penimbangan yang digunakan.
Seluruh dugaan tersebut diharapkan dapat diverifikasi secara objektif berdasarkan dokumen, fakta lapangan, dan ketentuan hukum yang berlaku. FAMSU juga meminta agar apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, dilakukan penindakan secara tegas, transparan, dan sesuai prosedur.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perhatian terhadap perlindungan hak masyarakat serta untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
FAMSU — Forum Aktivis Mahasiswa Sumatera Utara










