MEDAN — Persoalan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan kembali menjadi sorotan. Gerakan Mahasiswa Pro Rakyat Sumatera Utara (GEMPAR-SU) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) turun tangan mengusut dugaan persoalan penerimaan pajak daerah yang dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah.
Sorotan tersebut diarahkan pada sejumlah catatan terkait penerimaan pajak daerah, termasuk sektor reklame, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), restoran, hotel, hiburan, hingga persoalan denda keterlambatan dan SPTPD yang belum disetorkan.
GEMPAR-SU menilai persoalan tersebut tidak boleh berhenti sebatas menjadi angka dalam laporan pemeriksaan. Jika terdapat indikasi pelanggaran atau kesengajaan yang menyebabkan penerimaan daerah tidak maksimal, maka harus ada pemeriksaan menyeluruh untuk menemukan siapa yang bertanggung jawab.
“Kami meminta Kejati Sumut jangan hanya melihat persoalan ini sebagai persoalan administrasi. Kalau ada dugaan manipulasi, permainan data, atau penerimaan pajak yang tidak masuk ke kas daerah, maka harus ditelusuri secara hukum,” tegas GEMPAR-SU.
DUGAAN MANIPULASI PAJAK REKLAME JADI SOROTAN
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah pengelolaan pajak reklame, khususnya reklame billboard.
GEMPAR-SU mempertanyakan mekanisme pendataan dan penetapan pajak reklame pada sejumlah objek reklame. Mereka menyebut memiliki informasi yang perlu diverifikasi oleh aparat penegak hukum terkait dugaan ketidaksesuaian data ukuran atau objek reklame dengan nilai pajak yang dibayarkan.
Namun demikian, GEMPAR-SU menegaskan bahwa informasi tersebut masih berupa dugaan dan meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan serta mencocokkannya dengan dokumen resmi.
“Kalau memang data ukuran billboard tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dan hal itu berdampak terhadap nilai pajak yang masuk ke daerah, ini bukan persoalan kecil. Kami minta aparat penegak hukum membuktikan apakah ada permainan atau tidak,” ujar mereka.
Sorotan juga diarahkan pada sektor restoran, hotel dan hiburan yang memiliki potensi besar sebagai sumber PAD Kota Medan.
KEJATI SUMUT DIMINTA PERIKSA BAPENDA DAN JAJARANNYA
GEMPAR-SU mendesak Kejati Sumut memanggil dan memeriksa Kepala Bapenda Kota Medan M. Agha Novrian, serta melakukan pendalaman terhadap pejabat dan pihak terkait dalam pengelolaan penerimaan pajak daerah.
Tidak hanya kepala badan, GEMPAR-SU juga meminta pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat bidang dan unit kerja yang berkaitan langsung dengan pemungutan dan pengawasan pajak.
Menurut mereka, pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh agar persoalan tidak berhenti pada satu pihak saja.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Tetapi ketika ada temuan dan dugaan persoalan dalam penerimaan PAD, aparat penegak hukum wajib memastikan apakah itu murni persoalan administrasi, kelalaian, atau justru ada unsur kesengajaan dan tindak pidana,” tegas GEMPAR-SU.
“UANG RAKYAT JANGAN SAMPAI BOCOR”
GEMPAR-SU menilai PAD merupakan salah satu instrumen penting dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, setiap potensi penerimaan yang tidak tertagih atau tidak masuk ke kas daerah harus mendapat perhatian serius.
Mereka juga meminta Pemerintah Kota Medan melakukan evaluasi terhadap sistem pendataan, penetapan, pemungutan, dan pengawasan pajak daerah agar celah kebocoran dapat ditutup.
“Pajak yang dibayar masyarakat dan pelaku usaha adalah uang daerah. Jangan sampai ada celah yang membuat penerimaan daerah hilang atau tidak maksimal. Rakyat berhak tahu ke mana uang pajak itu mengalir,” katanya.
GEMPAR-SU menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta Kejati Sumut memberikan respons terhadap aspirasi yang mereka sampaikan.
Apabila tidak mendapatkan tanggapan yang dianggap serius, mereka menyatakan akan kembali melakukan aksi dengan jumlah massa yang lebih besar.
TUNTUTAN GEMPAR-SU
Dalam aksi dan pernyataannya, GEMPAR-SU menyampaikan sejumlah tuntutan:
- Mendesak Kejati Sumut memanggil dan memeriksa Kepala Bapenda Kota Medan M. Agha Novrian terkait persoalan penerimaan PAD dan temuan pemeriksaan yang berkaitan dengan pajak daerah.
- Memeriksa seluruh pejabat bidang, bendahara dan Kepala UPT Bapenda yang berkaitan dengan pengelolaan penerimaan pajak daerah.
- Mengusut dugaan manipulasi data pajak reklame billboard apabila ditemukan ketidaksesuaian antara data administrasi dengan kondisi objek reklame di lapangan.
- Mengusut persoalan penerimaan pajak restoran, hotel dan hiburan serta memastikan seluruh kewajiban pajak masuk ke kas daerah sesuai ketentuan.
- Menelusuri catatan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Tahun 2025 terkait penerimaan daerah dan memastikan seluruh rekomendasi ditindaklanjuti.
- Jika ditemukan bukti tindak pidana, GEMPAR-SU meminta aparat penegak hukum menindak tegas siapa pun yang terbukti bertanggung jawab tanpa tebang pilih.
GEMPAR-SU menegaskan, gerakan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial dan pengawalan terhadap kepentingan masyarakat.
“Kami tidak takut menyuarakan kepentingan rakyat. Kalau benar, buktikan. Kalau salah, luruskan. Tetapi jangan biarkan dugaan persoalan PAD ini menguap tanpa pemeriksaan yang transparan,” tegas GEMPAR-SU.
HIDUP MAHASISWA!
HIDUP RAKYAT!
LAWAN KORUPSI!
SELAMATKAN UANG RAKYAT!







