LANGKAT – Barisan Intelektual Mahasiswa (BIM) menyoroti dugaan aktivitas pertambangan galian C yang berlokasi di Desa Kwala Besilam, Dusun Air Panas, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Aktivitas tersebut disebut-sebut dikelola oleh pihak berinisial J.M. BIM meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan legalitas kegiatan, kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan, serta dampaknya terhadap masyarakat sekitar.
BIM menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tidak semestinya dipandang hanya sebagai kegiatan ekonomi. Menurut mereka, setiap kegiatan pertambangan harus memenuhi ketentuan perizinan, persyaratan lingkungan, serta kewajiban pengelolaan dan pemulihan lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami meminta aparat negara bekerja. Jika kegiatan tersebut legal dan memenuhi seluruh persyaratan, buka legalitasnya kepada publik. Jika ditemukan pelanggaran, lakukan penindakan. Jika lingkungan telah terdampak, lakukan pemulihan,” demikian sikap BIM.
BIM menilai dugaan aktivitas galian C tersebut perlu diperiksa secara langsung karena kegiatan pertambangan yang tidak dikelola sesuai ketentuan berpotensi menimbulkan berbagai dampak, seperti erosi, sedimentasi, perubahan kontur tanah, penurunan kualitas air, debu, kebisingan, kerusakan jalan, hingga gangguan terhadap lahan masyarakat.
Namun, BIM menekankan bahwa dugaan dampak tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan dan kajian teknis, bukan semata-mata berdasarkan asumsi atau informasi yang beredar di masyarakat.
Soroti Dugaan Keterlibatan Oknum
Selain persoalan legalitas pertambangan, BIM juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan atau perlindungan dari oknum aparat kepolisian berinisial S.G yang disebut-sebut berkaitan dengan fungsi Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) di lingkungan Polres Langkat.
BIM meminta dugaan tersebut tidak dibiarkan menjadi isu tanpa kejelasan. Mereka mendesak agar informasi tersebut diperiksa secara objektif melalui mekanisme yang berlaku.
“Jika terdapat oknum aparat yang terbukti menyalahgunakan kewenangan untuk melindungi kegiatan yang melanggar hukum, maka tidak boleh ada imunitas,” tegas BIM.
BIM menilai pemeriksaan terhadap dugaan tersebut penting dilakukan untuk memastikan tidak terdapat penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, intervensi, maupun pelanggaran kode etik oleh anggota kepolisian.
Minta Legalitas Dibuka kepada Publik
BIM juga meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Utara melakukan verifikasi terhadap legalitas kegiatan pertambangan tersebut.
Verifikasi yang diminta antara lain mencakup keberadaan dan keabsahan perizinan, termasuk Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) apabila relevan, koordinat dan luas wilayah kegiatan, kesesuaian lokasi dengan izin, dokumen perencanaan penambangan, kewajiban reklamasi dan pascatambang, serta kesesuaian antara dokumen perizinan dengan aktivitas yang berlangsung di lapangan.
Menurut BIM, legalitas pertambangan harus diperiksa secara menyeluruh dan tidak berhenti pada keberadaan dokumen perizinan semata.
“Keberadaan izin tidak dapat dipisahkan dari kewajiban lingkungan. Legalitas kegiatan harus diperiksa secara utuh, termasuk kesesuaian lokasi, dokumen lingkungan, pelaksanaan kegiatan, serta kewajiban pengelolaan dan pemulihan lingkungan,” ujar mereka.
BIM juga meminta instansi lingkungan hidup yang berwenang turun langsung ke lokasi untuk memastikan apakah kegiatan tersebut telah memiliki Persetujuan Lingkungan dan memenuhi kewajiban dokumen lingkungan sesuai skala dan karakteristik kegiatan.
Dorong Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Atas persoalan tersebut, BIM mendesak Polres Langkat dan Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara segera memeriksa aktivitas galian C di Desa Kwala Besilam, termasuk legalitas, pengelola, aktivitas pengangkutan, kesesuaian lokasi dengan izin, serta dugaan pelanggaran hukum. BIM juga meminta Bidpropam Polda Sumut menindaklanjuti dugaan keterlibatan anggota Polri berinisial SG apabila terdapat bukti terkait penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, intervensi, atau pelanggaran kode etik.
BIM selanjutnya meminta Dinas ESDM Sumatera Utara, instansi lingkungan hidup, dan Pemkab Langkat melakukan pemeriksaan terhadap legalitas pertambangan, Persetujuan Lingkungan, dampak kegiatan, serta kewajiban reklamasi dan pemulihan lingkungan. BIM menegaskan pemeriksaan harus dilakukan secara transparan dan tanpa tebang pilih.
“Jangan biarkan keuntungan segelintir pihak mengorbankan lingkungan dan masyarakat. Kami meminta seluruh instansi terkait turun langsung ke lapangan dan menyampaikan hasil pemeriksaan kepada masyarakat,” pungkas BIM.










