Padang Lawas Utara – Gerakan Mahasiswa Pro Rakyat Sumatera Utara (GEMPAR-SU) mendesak Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Kejari Paluta) untuk segera melakukan penyelidikan terhadap pengelolaan anggaran pada Bapelitbang Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun Anggaran 2026, khususnya sejumlah paket belanja yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat puluhan paket belanja yang meliputi kegiatan rapat, makan dan minuman rapat, sosialisasi, perjalanan dinas (SPPD), alat tulis kantor (ATK), bahan cetak, bahan komputer, pemeliharaan kendaraan dinas, langganan jurnal, tagihan listrik, internet, hingga berbagai belanja operasional lainnya. Besarnya alokasi anggaran tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius dan diawasi secara ketat demi memastikan penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koordinator Aksi GEMPAR-SU, Arsad Halomoan Siregar, menegaskan bahwa setiap rupiah yang bersumber dari APBD merupakan uang rakyat yang harus dikelola secara transparan, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami mendesak Kejari Paluta agar segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap penggunaan anggaran di Bapelitbang Kabupaten Padang Lawas Utara. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya penyimpangan, maka kami meminta agar seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Selain meminta Kejari Paluta melakukan penyelidikan, GEMPAR-SU juga mendesak Inspektorat Kabupaten Padang Lawas Utara untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh kegiatan yang menggunakan anggaran tersebut.
GEMPAR-SU turut meminta Bapelitbang Kabupaten Padang Lawas Utara membuka secara transparan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan kepada masyarakat, mulai dari dokumen perencanaan, daftar hadir rapat, laporan sosialisasi, bukti perjalanan dinas (SPPD), hingga laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjamin akuntabilitas dan memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.
GEMPAR-SU menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat kejelasan atas penggunaan anggaran tersebut. Organisasi ini juga mengingatkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan aparat penegak hukum harus berlangsung secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah, sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab keresahan masyarakat terkait pengelolaan anggaran daerah.
“Uang rakyat harus kembali kepada kepentingan rakyat, bukan menjadi ruang bagi praktik yang merugikan keuangan daerah. Transparansi dan akuntabilitas adalah kewajiban setiap penyelenggara pemerintahan,” tutup Arsad Halomoan Siregar.











