Monitor Sumut, Medan – Sikap tak biasa ditunjukkan jajaran pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara (Diskominfo Sumut). Di tengah kepungan massa Forum Kontrol Kekuasaan Sumatera Utara (FKKSU) yang menuntut pembongkaran dugaan korupsi, para oknum pejabat tersebut malah kedapatan asyik berjoget-joget.
Sontak, aksi niretik itu menyulut amarah massa aksi. FKKSU mengecam keras tindakan jemawa para abdi negara tersebut yang dianggap terang-terangan melecehkan hak rakyat dalam menyuarakan aspirasi.
Presidium FKKSU, Amiruddin Siregar, menyemprot habis tindakan para pejabat dan ASN yang dinilai hilang empati tersebut. Ia menegaskan bahwa massa datang membawa isu krusial mengenai dugaan penyelewengan uang rakyat, bukan untuk menyaksikan atraksi tari para pejabat.
“Kami mengecam keras sikap pejabat yang justru berjoget-joget ketika mahasiswa sedang menyampaikan aspirasi. Pejabat itu digaji oleh uang rakyat! Seharusnya mampu menghormati rakyat ketika rakyat datang menyampaikan kritik, bukan malah tunjukkan sikap niretik,” cetus Amiruddin Siregar dengan nada tinggi kepada wartawan, Jumat (14/8/2026).
Amiruddin mengingatkan, kantor dinas adalah fasilitas negara yang dibiayai publik, bukan panggung hiburan pribadi. Ia mendesak pimpinan Diskominfo Sumut menjawab tudingan penyelewengan anggaran dengan data valid, bukan dengan gestur meremehkan.
“Kami datang membawa aspirasi, bukan untuk meminta pejabat menari! Hormati mahasiswa, hormati rakyat, dan jawab setiap kritik dengan data serta tindakan nyata. Jabatan itu amanah, bukan alasan untuk meremehkan suara masyarakat!” tegasnya.
Buntut dari aksi joget tersebut, FKKSU resmi menuntut Kepala Diskominfo Sumut dan Inspektorat Sumatera Utara turun tangan. Mereka mendesak agar pemeriksaan etik dan sanksi disiplin segera dijatuhkan tanpa tebang pilih kepada oknum yang terlibat.
Tak sekadar menyoroti tingkah niretik para oknum pejabat, FKKSU mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Polda Sumut untuk bergerak cepat mengusut tuntas indikasi korupsi skala besar, penyalahgunaan wewenang, hingga penggelembungan (mark-up) anggaran di tubuh Diskominfo Sumut.
FKKSU menegaskan, setiap rupiah APBD Sumut wajib dipertanggungjawabkan. Adanya ketidakwajaran antara pagu anggaran, harga pasar, hingga bentuk fisik pekerjaan di lapangan mengindikasikan adanya praktik ‘main mata’ yang merugikan keuangan daerah.
FKKSU mendesak aparat penegak hukum (APH) membongkar sejumlah dugaan kejanggalan, antara lain:
-
Pengadaan barang dan jasa dengan harga fantastis jauh di atas harga pasar (overprice).
-
Penggelembungan (mark-up) volume serta nilai proyek yang diarsiteki oknum tertentu.
-
Barang dan jasa yang diserahterimakan tak sesuai spesifikasi teknis dalam kontrak.
-
Laporan pekerjaan ‘bodong’ yang tetap dicairkan 100 persen.
-
Dugaan pengondisian pemenang proyek serta aroma kuat konflik kepentingan.
“Kami tidak menuduh sembarangan. Tapi kalau ada indikasi penyimpangan, wajib dibuka lebar-lebar ke publik! Jangan sampai jabatan dipakai buat membentengi kelompok tertentu. Tidak ada pejabat yang kebal hukum di negeri ini!” seru FKKSU.
10 Tuntutan Garis Keras FKKSU

Guna membongkar dugaan kebobrokan di Diskominfo Sumut, FKKSU melemparkan 10 tuntutan tegas:
-
Audit Investigatif: Mendesak BPK RI dan Inspektorat Sumut membongkar seluruh laporan keuangan Diskominfo Sumut.
-
APH Turun Tangan: Mendesak Kejati dan Polda Sumut langsung melakukan penyelidikan pidana jika ditemukan bukti awal.
-
Bongkar Mark-Up: Memeriksa seluruh tender dan HPS proyek yang terindikasi kemahalan.
-
Seret Pejabat & Swasta: Menelisik kongkalikong antara pejabat pembuat komitmen dan vendor rekanan.
-
Buka Buka-Bukaan Data: Mendorong transparansi dokumen anggaran sesuai amanat UU Keterbukaan Informasi Publik.
-
Copot Pejabat Bermasalah: Mendesak pemecatan/sanksi berat bagi pejabat yang terbukti menyalahgunakan wewenang.
-
Hitung Kerugian Negara: Mengalkulasi seluruh potensi kerugian kas daerah akibat proyek bermasalah.
-
Incar Aktor Intelektual: Penyelidikan dilarang cuma menyasar ‘orang lapangan’, tapi harus menyisir hingga pemegang kebijakan anggaran.
-
Rilis Hasil Audit: Menuntut BPK dan APH mempublikasikan hasil pemeriksaan secara terbuka.
-
Siap Suplai Bukti: FKKSU menyatakan siap menyerahkan setumpuk dokumen pendukung guna melibas praktik korupsi.
Sikap oknum pejabat Diskominfo Sumut yang berjoget saat merespons aksi unjuk rasa berpotensi kuat melanggar PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pada Pasal 3 huruf f dan Pasal 5, ASN diwajibkan menunjukkan integritas, keteladanan, serta menjaga martabat PNS baik di dalam maupun di luar kedinasan. Perilaku meremehkan masyarakat yang menyuarakan hak konstitusional dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik sedang hingga berat.
Di sisi lain, terkait tudingan penggelembungan (mark-up) anggaran pengadaan barang/jasa (PBJ) di sektor Kominfo—khususnya pada proyek infrastruktur IT dan publikasi media—hal tersebut melanggar regulasi LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah). Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang sengaja dinaikkan tanpa kalkulasi harga pasar yang sah merupakan bentuk perbuatan melawan hukum yang memicu potensi kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (MS–Amr)









