Medan – Proses tender paket Rehabilitasi Bendung III Daerah Irigasi (DI) Padang Garugur Kiri/Kanan (PHTC-5b) dengan pagu anggaran Rp14.108.853.158 di lingkungan Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara mendapat sorotan. Pasalnya, dari informasi yang tersedia pada sistem LPSE, tercatat 21 perusahaan mengikuti proses tender, namun hanya satu perusahaan yang terlihat memiliki nilai penawaran dan kemudian ditetapkan sebagai pemenang.
Menanggapi hal tersebut, Arsyad Siregar mendesak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proses pengadaan guna memastikan seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami meminta BPKP melakukan audit terhadap seluruh tahapan tender ini. Audit bukan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan memastikan bahwa proses pengadaan benar-benar berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik yang bertentangan dengan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujar Arsyad Siregar.
Menurut Arsyad, pengadaan barang dan jasa pemerintah harus berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, yang mewajibkan setiap proses pengadaan dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, tidak diskriminatif, dan akuntabel.
Ia menilai, munculnya hanya satu nilai penawaran pada informasi yang tersedia, sementara terdapat puluhan peserta yang mengikuti tender, merupakan kondisi yang perlu dijelaskan kepada publik agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi.
“Masyarakat berhak mengetahui bagaimana proses evaluasi dilakukan. Jika memang ada peserta yang gugur, maka alasan gugurnya harus dapat dijelaskan sesuai dokumen evaluasi. Transparansi merupakan bagian dari akuntabilitas penggunaan keuangan negara,” tegasnya.
Arsyad juga menyoroti nilai penawaran pemenang yang berada sangat dekat dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Menurutnya, kondisi tersebut memang tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran, namun tetap layak menjadi perhatian auditor untuk memastikan seluruh proses evaluasi telah dilakukan secara objektif dan profesional.
Lebih lanjut, ia meminta agar BPKP, Inspektorat Provinsi Sumatera Utara, serta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen pengadaan, mulai dari penyusunan spesifikasi teknis, HPS, evaluasi administrasi, evaluasi teknis, evaluasi harga, pembuktian kualifikasi, hingga penetapan pemenang.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan tidak terdapat penyimpangan prosedur, konflik kepentingan, perlakuan yang tidak setara terhadap peserta, maupun indikasi persekongkolan yang dapat merusak integritas proses pengadaan”
“Seluruh dokumen pengadaan harus dapat dipertanggungjawabkan. Bila seluruh tahapan telah sesuai aturan, audit justru akan memperkuat kepercayaan publik terhadap hasil tender. Namun apabila ditemukan pelanggaran administratif maupun penyimpangan lainnya, maka harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Arsyad menegaskan bahwa proyek infrastruktur irigasi memiliki nilai strategis karena berkaitan langsung dengan ketahanan pangan, produktivitas pertanian, serta kesejahteraan masyarakat. Oleh sebab itu, setiap proses pengadaannya harus bebas dari praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Ia berharap hasil audit nantinya dapat dipublikasikan secara terbuka sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
“Uang yang digunakan dalam proyek ini adalah uang rakyat. Karena itu, seluruh proses pengadaan harus terbuka dan dapat diawasi. Transparansi adalah benteng utama untuk mencegah korupsi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” tutup Arsyad Siregar.










