Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Hukum & Kriminal

Dugaan Penyimpangan Program Makan Bergizi Gratis di Labusel: AMPK SU Desak Kejati Sumut Periksa Korwil SPPG

badge-check

AMPK SU menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Selasa (4/8/2026) Perbesar

AMPK SU menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Selasa (4/8/2026)

MONITORSUMUT.ID, MEDAN — Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi Sumatera Utara (AMPK SU) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Dalam aksinya, massa mendesak aparat penegak hukum untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Koordinator Wilayah (Korwil) Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) Labuhanbatu Selatan, Adilpan Harahap, terkait pengelolaan serta pengawasan program gizi di wilayah tersebut.

Koordinator Aksi, Kamaluddin Harahap, menyoroti indikasi keterlibatan lintas jajaran yang melibatkan Badan Gizi Nasional (BGN), Kepala Regional (Kareg) SPPG Sumatera Utara bernama Agung, hingga Korwil SPPG Labusel, Adilpan Harahap. AMPK SU menilai serangkaian isu serta informasi yang berkembang di tengah masyarakat perlu diusut tuntas oleh penegak hukum untuk memastikan ada atau tidaknya praktik melanggar hukum dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerah tersebut.

“Kami menilai ada dugaan keterkaitan yang perlu ditelusuri secara serius oleh aparat penegak hukum. Ini harus segera diperiksa agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” tegas Kamaluddin saat menyampaikan aspirasinya kepada perwakilan Seksi Intelijen Kejati Sumut pada Selasa (4/8/2026).

Massa pendemo meminta Kejati Sumut melakukan pendalaman secara komprehensif terhadap seluruh pihak yang terlibat demi menjamin transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program SPPG di wilayah Sumatera Utara.

Tak hanya itu, AMPK SU juga menyoroti pentingnya keterbukaan dari BGN Pusat mengenai mekanisme penunjukan mitra, pengelolaan, hingga sistem pengawasan SPPG di lapangan, khususnya di Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Dalam temuan AMPK SU, sejumlah dapur penyedia gizi disinyalir tetap beroperasi meskipun tidak mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai sesuai Prosedur Operasional Standar (SOP).

Lebih jauh, muncul dugaan praktik pungutan liar atau uang pelicin yang melibatkan oknum Korwil SPPG Labusel. Menurut pengakuan seorang sumber yang enggan disebutkan identitasnya, oknum tersebut diduga kerap menerima sejumlah uang pengamanan setiap kali melakukan kunjungan dan pemeriksaan ke unit-unit dapur gizi.

Aspirasi massa aksi diterima langsung oleh perwakilan Kejati Sumut, Randi H. Tambunan. Pihak Kejati Sumut menyatakan kesiapannya untuk mengawal serta meneruskan berkas laporan, surat tuntutan, dan bukti-bukti awal yang diserahkan AMPK SU ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

Menanggapi hal tersebut, AMPK SU menegaskan commitment mereka untuk terus mengawal penanganan kasus ini hingga ke tingkat pusat, mulai dari BGN Pusat, Kejaksaan Agung, hingga melaporkannya langsung kepada Presiden Republik Indonesia demi memastikan program nasional ini bersih dari praktik penyalahgunaan wewenang.

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah pusat bertujuan untuk meningkatkan kualitas nutrisi anak-anak sekolah serta menekan angka stunting di seluruh penjuru Indonesia. Dalam petunjuk teknis operasionalnya, setiap dapur penyedia makanan wajib memenuhi kualifikasi ketat, termasuk memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan setempat serta pengolahan limbah yang aman bagi lingkungan sekitar.

Pengoperasian dapur gizi tanpa kelengkapan sanitasi dan izin resmi tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan hukum terkait pengelolaan keuangan negara dan prosedur pengadaan barang/jasa, tetapi juga membahayakan kesehatan para penerima manfaat. Apabila dugaan pengabaian SOP dan praktik pemerasan/gratifikasi ini terbukti, oknum yang terlibat dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Penegakan hukum yang tegas di tingkat daerah menjadi kunci agar program strategis nasional tidak tercederai oleh kepentingan oknum tertentu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

AMPK SU Kecam Keras Satlantas Polrestabes Medan, Kapolda Sumut Didesak Jangan Bungkam Kritik

30 Sep 2026 - 15:03 WIB

AMPK SU Kecam Keras Satlantas Polrestabes Medan, Kapolda Sumut Didesak Jangan Bungkam Kritik

MANTAN CAMAT DOLOK DALAM SOROTAN, DUGAAN PUNGLI 86 DESA DIMINTA DIUSUT

26 Sep 2026 - 14:32 WIB

MANTAN CAMAT DOLOK DALAM SOROTAN, DUGAAN PUNGLI 86 DESA DIMINTA DIUSUT

Jembatan Gantung yang Tak Kunjung Berfungsi, Temuan Inspektorat Ungkap Kekurangan Volume Rp565 Juta

26 Sep 2026 - 12:33 WIB

Jembatan Gantung yang Tak Kunjung Berfungsi, Temuan Inspektorat Ungkap Kekurangan Volume Rp565 Juta

GEMPAR-SU DESAK KEJATI SUMUT USUT DUGAAN KEBocoran PAD MEDAN: “PANGGIL DAN PERIKSA BAPENDA!”

28 Agu 2026 - 12:17 WIB

GEMPAR-SU DESAK KEJATI SUMUT USUT DUGAAN KEBocoran PAD MEDAN: “PANGGIL DAN PERIKSA BAPENDA!”

MONITOR Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Penyimpangan di Dinas Perkimtaru Medan

28 Agu 2026 - 08:24 WIB

MONITOR Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Penyimpangan di Dinas Perkimtaru Medan
Trending di Hukum & Kriminal